BOJONEGORO, JAWA TIMUR-Pembangunan akses jalan menuju pemakaman di RT 08/RW 02 Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024 tersebut memicu keresahan warga akibat dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.
Masyarakat mendapati sejumlah kejanggalan dalam proyek yang menelan anggaran sekitar Rp250 juta ini. Selain kualitas material, warga juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan antara perencanaan awal dengan realisasi di lapangan.
Warga Endus Penggunaan Paving Bekas
Kekecewaan warga bermula saat melihat material paving block yang terpasang pada jalur menuju makam tersebut. Berdasarkan pengamatan di lokasi, material yang digunakan disinyalir merupakan produk lama, bukan barang baru sebagaimana mestinya.
“Banyak warga yang mengetahui kondisi ini. Anggarannya baru, tetapi material yang digunakan justru bekas. Kami menduga ada manipulasi spesifikasi pekerjaan di sini,” ujar salah seorang warga setempat pada Senin (9/2/2026).
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa paving block tersebut berasal dari bongkaran pekerjaan rigid beton tahun sebelumnya. Jika benar, hal ini tentu menyalahi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Volume Pekerjaan TPT Jadi Pertanyaan
Selain masalah material, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di lokasi yang sama turut menuai kritik. Sesuai dokumen perencanaan, TPT seharusnya terpasang di dua sisi badan jalan untuk menjamin kekokohan struktur.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pemandangan yang berbeda. TPT hanya terlihat di sisi selatan jalan, sementara sisi utara tampak belum tersentuh pekerjaan fisik. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran publik di Desa Mori.
Respon Singkat Kepala Desa Mori
Menanggapi gelombang protes dan pertanyaan publik, Kepala Desa Mori, Wahyudi, memberikan pernyataan yang singkat saat dikonfirmasi. Ia belum memberikan penjelasan teknis mengenai rincian material maupun volume pekerjaan yang dipersoalkan warga.
“Kalau mau penjelasan, datang saja ke Balai Desa,” tutur Wahyudi singkat. Sikap tersebut justru memicu desakan yang lebih besar agar instansi terkait segera turun tangan melakukan audit investigasi.
Mendesak Audit Inspektorat Bojonegoro
Kini, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dan aparat penegak hukum segera mengevaluasi proyek tersebut. Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Warga menekankan bahwa transparansi adalah kunci utama pembangunan desa. Hingga saat ini, publik masih menanti laporan pertanggungjawaban terbuka dari Pemerintah Desa Mori guna menjamin akuntabilitas seluruh kegiatan yang telah berjalan.
*) Penulis: SR





Belum ada komentar